Jumat, 23 Desember 2011

Pengertian Kejahatan

Manusia adalah makhluk sosial yang dimana setiap individu tidak bisa hidup tanpa adanya bantuan dari orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan primer maupun kebutuhan sekunder. Dalam kehidupan bermasyarakat pentingnya suatu kebutuhan merupakan hal yang sangat pokok untuk dipenuhi, oleh sebab itu banyak individu tertentu yang berlaku konsumtif untuk memenuhi setiap kebutuhan dalam hidupnya, namun disisi lain prilaku menyimpang dari individu tertentu juga merupakan suatu masalah pelik dan sukar untuk dihadapi. Prilaku - prilaku menyimpang didalam masyarakat inilah yang terkadang menjadi polemik bahkan susah untuk dihindarkan. Keterbatasan kemampuan ekonomi suatu individu - individu tertentu menjadi suatu tuntutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga banyak cara yang digunakan untuk dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Hal ini lah yang sering menyebabkan terjadi nya suatu tindak kriminal di dalam masyarakat.
Dalam hal ini saya akan menjelaskan sedikit mengenai kejahatan tindak pidana yang sering meresahkan masyarakat yang dimana dalam bahasa hukum nya disebut ilmu kriminologi ( ilmu tentang kejahatan ). Secara harfiah kriminologi berasal dari kata "crimen" yang berarti kejahatan atau penjahat serta "logos" yang berarti ilmu pengetahuan, jadi kriminologi adalah ilmu yang mempelajari tentang kejahatan atau suatu pengetahuan tentang kejahatan, namun hal tersebut dapat memberikan kita suatu persepsi yang sempit terhadap kriminologi itu sendiri bahkan suatu pengertian yang salah. Pengertian kriminologi sebagai suatu ilmu tentang kejahatan akan menimbulkan suatu persepsi bahwa pembahasan yang akan dibahas di dalam kriminologi hanya kejahatan semata.  

Masih banyak perbedaan pendapat tentang batasan dan lingkup kriminologi. Namun demikian jika kita cermati berbagai definisi yang diberikan oleh banyak sarjana, kita dapat memberikan batasan tentang kriminologi baik secara sempit maupun secara luas. Batasan kriminologi secara sempit adalah ilmu pengetahuan yang mencoba menerangkan kejahatan dan memahami mengapa seseorang melakukan kejahatan. Secara luas, kriminologi diartikan sebagai ilmu pengetahuan yang mencakup semua materi pengetahuan yang diperlukan untuk mendapatkan konsep kejahatan serta bagaimana pencegahan kejahatandilakukan, termasuk di dalamnya pemahaman tentang pidana atau hukuman. Bidang ilmu yang menjadi fokus kriminologi dan objek studi kriminologi, mencakup:
  • Sosiologi Hukum yang lebih memfokuskan perhatiannya pada objek studi Kriminologi, yakni kejahatan, dengan mempelajari hal-hal yang terkait dengan kondisi terbentuknya Hukum Pidana, peranan hukum dalam mewujudkan nilai-nilai sosial, serta kondisi empiris perkembangan hukum.
  • Etiologi Kriminal lebih memfokuskan perhatiannya pada objek studi Kriminologi, yakni penjahat, yaitu mempelajari alasan seseorang melanggar Hukum (Pidana), atau melakukan tindak kejahatan sementara orang lainnya tidak melakukannya. Kita harus mempertimbangkannya dari berbagai faktor (Multiple Factors), tidak lagi hanya faktor hukum atau Legal saja (Single Factor).
  • Penologi lebih memfokuskan perhatiannya pada objek studi Kriminologi, yakni reaksi Sosial, dengan mempelajari hal-hal yang terkait dengan berkembangnya hukuman, arti dan manfaatnya yang berhubungan dengan “control of crime”.
  • Viktimologi yang lebih memfokuskan perhatiannya pada objek studi Kriminologi, yakni korban kejahatan, dengan mempelajari hal-hal yang terkait dengan kedudukan korban dalam kejahatan, interaksi yang terjadi antara korban dan penjahat, tanggung jawab korban pada saat sebelum dan selama kejahatan terjadi.

Kejahatan merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum pidana atau undang- undang yang berlaku didalam masyarakat Pada hakikatnya, suatu perbuatan yang melanggar hukum pidana atau Undang-undang yang berlaku dalam suatu masyarakat adalah suatu perbuatan yang sangat merugikan masyarakat yang bersangkutan. Mengapa demikian? Kita harus sadari bahwa eksistensi suatu hukum di dalam masyarakat merupakan pengejawantahan dari tuntutan masyarakat agar jalannya kehidupan bersama menjadi baik dan tertib. Dengan dilanggarnya fondasi ketertiban masyarakat tersebut maka tentunya perbuatan tersebut adalah jahat.

Pernyataan bahwa tidak akan ada kejahatan apabila tidak ada hukum (undang-undang) pidana dan bahwa kita akan dapat menghilangkan seluruh kejahatan hanya dengan menghapuskan semua hukum (undang-undang) pidana adalah logomachy. Memang benar bahwa andaikata undang-undang terhadap pencurian ditarik kembali, maka mencuri itu tidak akan merupakan kejahatan, meskipun ia bersifat menyerang atau merugikan dan masyarakat umum akan memberikan reaksi terhadapnya. Sebutan kepada perilaku itu mungkin akan berubah tetapi perilaku dan perlawanan masyarakat terhadap perilaku tersebut hakikatnya akan tetap sama, sebab “kepentingan-kepentingan masyarakat” yang rusak oleh perilaku itu hakikatnya akan tetap tidak berubah. Karena inilah, maka telah diadakan usaha-usaha untuk merumuskan definisi tentang kejahatan di mana kejahatan merupakan suatu uraian mengenai sifat hakikat perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh hukum. Dalam konteks ini, konsep kejahatan lebih menekankan arti segi sosialnya daripada arti yuridis tentang definisi kejahatan.

Berikut beberapa definisi tentang kejahatan menurut para tokoh :
Paul W Tappan menyatakan bahwa kejahatan adalah The Criminal Law (statutory or case law), commited without defense or excuse, and penalized by the state as a felony and misdemeanor.

Huge D Barlow juga menyatakan bahwa definisi dari kejahatana adalah a human act that violates the criminal law.

Sutherland menekankan bahwa ciri pokok dari kejahatan adalah perilaku yang dilarang oleh negara karena merupakan perbuatab yang merugikan negara dan terhadap perbuatan itu negara bereaksi dengan hukuman sebagai pamungkas.

Bonger menayatakan bahwa kejahatan adalah merupakan perbuatan anti sosial yang secara sadar mendapat reaksi dari negara berupa berupa pemberian derita dan kemudian sebagai reaksi terhadap rumusan-rumusan hukum (legal definitions) mengenai kejahatan.
R. Soesilo membedakan pengertian kejahatan secara juridis
dan pengertian kejahatan secara sosiologis. Ditinjau dari segi juridis, pengertian
kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undangundang.
Ditinjau dari segi sosiologis, maka yang dimaksud dengan kejahatan adalah
perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat
merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan
ketertiban.

J.M. Bemmelem memandang kejahatan sebagai suatu tindakan anti sosial
yang menimbulkan kerugian, ketidakpatutan dalam masyarakat, sehingga dalam
masyarakat terdapat kegelisahan, dan untuk menentramkan masyarakat, negara
harus menjatuhkan hukuman kepada penjahat.

M.A. Elliot mengatakan bahwa kejahatan adalah suatu problem dalam
masyarakat modem atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dapat
dijatuhi hukurnan penjara, hukuman mati dan hukuman denda dan seterusnya.

Menurut Paul Moedikdo Moeliono kejahatan adalah perbuatan pelanggaran
norma hukum yang ditafsirkan atau patut ditafsirkan masyarakat sebagai perbuatan
yang merugikan, menjengkelkan sehingga tidak boleh dibiarkan (negara bertindak).

J.E. Sahetapy dan B. Marjono Reksodiputro dalam bukunya Paradoks Dalam
Kriminologi menyatakan bahwa, kejahatan mengandung konotasi tertentu,
merupakan suatu pengertian dan penamaan yang relatif, mengandung variabilitas
dan dinamik serta bertalian dengan perbuatan atau tingkah laku (baik aktif maupun
pasif), yang dinilai oleh sebagian mayoritas atau minoritas masyarakat sebagai suatu
perbuatan anti sosial, suatu perkosaan terhadap skala nilai sosial dan atau perasaan
hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan ruang dan waktu.

Dari apa yang sudah diuraikan diatas, kriminologi dapat ditinjau dari dua segi yaitu kriminologi dalam arti sempit yang mempelajari kejahatan saja dan kriminologi dalam arti luas yaitu mempelajari teknologi, metode-metode yang berkaitan dengan kejahatan dan masalah prevensi kejahatan dengan tindakan - tindakan yang bersifat punitif.

Senin, 15 Agustus 2011

Gianluigi Buffon


Gianluigi  Buffon

         

Career and Biography :
Gianluigi Buffon was born on the 28th of January 1978 in Carrara, Italy and is a famous goalkeeper for Juventus and the Italian national team, and is generally know as one of the best and finest keepers in the world. Gianluigi Buffon started his career with Parma in 1995.
Gianluigi Buffon was born in to a Sporting family. His parents' names are Maria Stella and Adriano. She was a discus thrower and he a weightlifter, so Gianluigi comes from an athletic family. His two sisters, Veronica and Guendalina play volleyball and his uncle, Angelo Masocco, played basketball. He is also a nephew of former Milan and Italy goalkeeper Lorenzo. With this and his entire family’s association with sport, it is in no way suprising that he would choose a sporting profession, and he excelled while playing football. During his inital days playing as a young boy growing up in Italy, Buffon played as a midfielder but later on he decided to change his position to goalkepeer after he lost the will to run, this proved to be one of the best decisions of his life and the on there was no looking back.
Buffon was soon signed up by Parma, and immediately made his debut in Italy’s Serie A at the age of 17 against AC Milan. During his debut, Gigi didn't participate in the official match photo, which is tradition at the beginning of matches. He just turned and ran towards the goal, because he was not accustomed to the photocall. Due to his fantastic form for Parma, Gigi was awarded his first Italy cap at the age of 19. It was known later that Gigi was very nervous in this game because he was called on to replace the injured Pagliuca and had seen him get injured. At a certain moment, Gigi also wanted the game to finish early because, as the match was in Moscow, it was very cold and he was wearing his customary short-sleeved goalkeeper shirt. Buffon feared being held responsible if Italy did not qualify for the 1998 WorldCup. Italy however did qualify for the competition and Gigi was chosen for the squad, but did not play in any games during the tournament. Then, after helping Italy through a successful Euro 2000 qualifying campaign, Gigi missed the finals after he broke his hand in one of Italy's final pre-tournament games.
He was a member of the Italian Olympic Team at the 1996 Olympic Games then in 2003, he won the Most Valuable Player and Best Goalkeeper awards at the UEFA European Football Awards. Buffon currently holds the world record fee paid for a goalkeeper after his July 2001 move from Parma to Juventus for 36 million pounds. Pelé, a legend in football,named Buffon as one of the top 125 greatest living footballers. When asked about his huge transfer fee, Buffon admitted that it was too much money for one player but says he does not feel under pressure because of it, and he has now joined a select group of great Italian keepers with the Bianconeri after Dino Zoff, Stefano Tacconi and Angelo Peruzzi.

The Best Goalkeeper

After backing-up Gianluca Pagliuca at the 1998 World Cup and missing Euro 2000 with an injury, Buffon restarted for Italy at the 2002 World Cup and at Euro 2004. He was named as the World's Best Goalkeeper in 2003/2004 and moreover, was regarded as the Most Valuable Player (UEFA) in 2004. In 2004/2005, Buffon helped Juventus to their third Serie A title in four seasons. His splendid shot-stopping and stunning saves in a very pivotal match against AC Milan months earlier contributed to them winning the title.
In the summer of 2005 during a friendly match, Buffon needed surgery after a clash with AC Milan-player Kaká. Buffon's operation was successful and at the end of November, he was fit and ready to get back on the field to play again. Gigi Buffon in every way has an original talent and this has made him number one for both Parma and Italy in no time, whilst his personality is characterized by great bravery in his statements to the press.
Gigi always says and does what he thinks and he possesses a notebook where he writes about the penalty kicks which he has faced, which is a sign of a true strategist. Until today he has kept the red shirt number 12 of his Serie A debut and the gloves that he earned of Taffarel when he was young.  Since 1997 he has been helping his national team, Italy, and won along his team mates the World Cup in 2006 Germany.
He received many trophies and honors, among them the Yashin Award, European Footballer of the Year - Silver Ball in 2006, Bravo Award in 1999 or Oscar del Calcio - Best Goalkeeper in 1999, 2001, 2002, 2003, 2004, 2005 and 2006.  In 2003 and 2006 he received the Onze d'Or - Best Goalkeeper award. While being at Parma he won the UEFA Cup and Coppa Italia in 1999. His fiancee is Alena Seredova since 2005 and in February 2008 they are expecting their first child.
 
Gianluigi Buffon Biography – Preview - For World Cup keeper Gianluigi Buffon, there's little that could still impress him in the game he's been involved in for what seems like an eternity. Deemed by many as the most complete soccer goalkeeper of our times, a Buffon biography was inevitable on my site, despite the fact that it's a lot harder for a goalkeeper to reach the same levels of fame as a field player.
Gianluigi Buffon Biography – Abilities - Usually, it's said that a tall goalkeeper will have softer reflexes, although making up for them through sheer size, whereas a shorter goalkeeper will be more agile. If there was ever an exception to strengthen the rule, Gianluigi Buffon owns copyright for it.
Being a tall goalkeeper (6 feet 4 inches), Gigi, as he is called by his teammates, has the hands of a pickpocket and the agility of a gymnast. His lighting fast reflex saves as well as his gravity-defying jumps for the ball earned him the heart of millions across the World.
What truly makes Buffon stand out of the crowd (as there are other soccer keepers with good stature and fast reflexes) is his ability to give confidence to his teammates. Although mistakes are inevitable for a soccer keeper, Buffon reduces that error chance to a minimum, being, for my opinion, the most reliable keeper of today.
Gianluigi Buffon Biography – Parma - Born in a family of athletes, with his mother being a discus thrower, his father a weight lifter and his two sisters volleyball players, Gianluigi Buffon took up on soccer, soon getting his first professional contract at age 17, from Parma FC.
Being sent straight into the hells of Serie A, one of the hardest leagues to play in if you're a goalkeeper, Gianluigi Buffon proved to have a strong mind and a strong body and quickly earned a pinned down first squad position.
In just 3 years after he signed for Parma, Buffon was awarded his first cap for the Italian national team, in a FIFA World Cup match against Russia (he replaced Gianluca Pagliuca who was injured).
Gianluigi Buffon Biography – Juventus Torino - Although playing well for Parma, his place in the national team wasn't certain and he had no real trophy winning perspectives by playing for the mid-table club. Fortunately for him, big guys Juventus Torino always had a good taste for world class soccer goalkeepers and took out of their pockets what was at the time (2001), the biggest transfer fee for a goalkeeper, namely 32 million euros.
Juventus is more than a soccer club, it's a warranty of quality for the players the team employs. It was the case for Gianluigi Buffon, who kept on having great performances for the new club but at the same time, he also won the battle with Toldo for the place in Italy's goal. Since then, he has been a constant option for his national team and his club and showed what Juventus fans appreciated as honor and loyalty when he didn't leave the club after the Calciopoli scandal in 2006, when his team was relegated to the second division.
Gianluigi Buffon – Career Highlights - Starting with 1998, Gianluigi Buffon became a World Cup goalkeeper and has since played in two more World Cups, winning the one in 2006. Despite the World Cup title being his most valued trophy up to date, he has also won the "Best Goalkeeper" and "Most Valuable Player" awards in 2003, at the UEFA European Football Awards.
He was also nominated on Pele's "125 greatest soccer players of all times" list, which was a huge honor and an "award" with a good amount of sentimental value. After all, it's not everyday your name gets nominated on the same list as Alfredo DiStefano, Maradona, David Beckham, Cruyff or Platini.
Trivia :
- Height: 191 cm
- Playing Position: Goalkeeper
- His nickname is Gigi

Kamis, 21 Juli 2011

Sejarah Kemerdekaan Indonesia

Latar Belakang Terjadinya Kemerdekaan Republik Indonesia

Pada awal bulan Agustus 1945, Perang Pasifik telah mendekati akhirnya, para tentara sekutu pun berhasil mendesak kedudukan tentara Jepang di seluruh medan peperangan. Ibukota Jepang, Tokyo pun hancur digempur oleh pesawat - pesawat terbang sekutu.

Tanggal 6 Agustus 1945, Amerika berhasil menjatuhkan bom atomnya yang pertama di kota Hirosyima yang kemudian disusul dengan bom atom yang kedua di kota Nagasaki. Bom tersebut menimbulkan ledakan yang sangat dahsyat yang menyebabkan ratusan ribu penduduk kota tersebut tewas. Tak terhingga berapa jumlah korban yang meninggal di akibatkan oleh bom tersebut, jikalau ada yang hidup pun ditemukan dalam keadaan yang menyedihkan baik karena cacat ataupun luka - luka  karena ledakan bom atom itu.

Jatuhnya kedua bom merupakan pukulan yang sangat menentukan bagi pemerintah Jepang pada saat itu, ditambah lagi dengan kemajuan cepat yang dicapai oleh tentara Inggris di daratan Birma dan pemakluman perang oleh Rusia terhadap Jepang ( tanggal 8 Agustus 1945 ) membuat Jepang semakin tidak berdaya.
Akhirnya, pada tanggal 15 Agustus 1945, Pemerintah dan para tentara Jepang pun menyerah kepada sekutu. Dengan menyerahnya Jepang, maka berakhirlah Perang Dunia ke – II yang berlangsung 5 tahun lamanya di daratan Eropa, benua Afrika, Asia dan Lautan Pasifik.

Dan melihat kesempatan ini, para pemimpin dan pemuda pun menggunakanya untuk menggumumkan kemerdekaan Indonesia. Saat menyerahnya tentara Jepang ini merupakan saat yang paling baik untuk melepaskan diri dari rantai penjajajah Belanda yang telah menjajah Indonesia selama 350 tahun lamanya dan penindasan fasisme Jepang selama 3, 5 tahun demi untuk mewujudkan cita - cita kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh rakyat Indonesia di masa - masa silam.

Peranan pemuda dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia sangatlah menentukan, boleh dikatakan para pemudalah yang mendorong dan mengatur sehingga kemerdekaan bangsa Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945.

Semula para pemimpin Indonesia tidak menyetujui kalau proklamasi dinyatakan secara tergesa - gesa. Akan tetapi  para pemuda berpandapat lain, mereka yakin bahwa pertengahan Agustus merupakan kesempatan terbaik untuk mengumumkan kemerdekaan bangsa. Jangan sampai Jepang menghadiahkan kemerdekaan kepada kita, dan jangan sekali - kali menunggu kedatangan Tentara Sekutu untuk mendapatkan kemerdekaan bangsa Indonesia, demikian pendapat para pemuda ketika itu.

Atas dasar desakan para pemuda seperti Chaerul Saleh, Adam Malik, BM Diah, Wikana, Sukarni, Sudiro, dll maka tepat pada tanggal 17 Agustus 1945 itu Bung Karno dan Bung Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Dan berkat kecerdikan serta keberanian para pemuda, maka berita proklamasi dalam waktu yang singkat telah tersiar merata ke seluruh penjuru tanah air.


Lahirnya Proklamasi Kemerdekaan        

Tepat pada tanggal 17 Agustus 1945 jam 10.00 pagi Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dimana proklamasi ini di bacakan oleh Ir. Soekarno atau yang sering disebut Bung Karno dan Drs. Mohammad Hatta atau Bung Hatta selaku wakil - wakil Bangsa Indonesia di Gedung Jl. Pegangsaan Timur 56 Jakarta.

Sebuah pidato singkat Bung Karno mengawali pembacaan Proklamasi Kemerdekaan tersebut. Dalam pidato itu diutarakan bahwa peristiwa maha penting itu merupakan hasil mufakat dan musyawarah antara pemimpin pemuda dan rakyat dari seluruh Indonesia. Pada siang hari yang bersejarah itu berkumpul di Gedung Jl. Pegangsaan Timur 56 ratusan tokoh rakyat dan pemuda mengikuti jalannya upacara proklamasi.

Presiden Dan Wakil Presiden

Tanggal 18 Agustus 1945 Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta telah terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama republik Indonesia. Keduanya adalah tokoh - tokoh yang memproklamirkan kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jakarta. Ir. Soekarno adalah pemimpin Indonesia yang sejak mudanya tak lelah untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Sejak duduk di bangku sekolah SLA ia sudah menyukai terhadap dunia pergerakan. Seorang pendekar bangsa yang sangat dikaguminya ketika itu ialah H.O.S Tjokroaminoto, pemimpin Sarikat Islam yang sangat ditakuti oleh penjajah Belanda.

Bung Karno lahir pada tahun 1901 dan pada usia 27 tahun ia sudah berkenalan dengan penjara Belanda. Dua kali ia di penjara, dan yang terkhir dihukum 4 tahun oleh Pengadilan Belanda karena dituduh merencanakan pemberontakan di Indonesia. Sebagai pemuda yang dianggap membahayakan Belanda, ia kemudian dibuang ke Flores dan Sumatra Selatan.

Drs. Mohammad Hatta ( Bung Hatta ) sejak mudanya telah menjadi tokoh penggerak mahasiswa Indonesia, terutama mereka yang tinggal diluar negeri. Ketika masih menuntut pelajaran di negeri Belanda, Bung Hatta merupakan salah seorang gembong PI ( Pemuda Indonesia ) organisasi mahasiswa dan pelajar Indonesia di luar negeri yang besar pengaruhnya bagi gerakan kemerdekaan Indonesia.

Bung Hatta dilahirkan pada tahun 1902, ia juga dikenal sebagai penulis dan penganjur gerakan koperasi yang gigih. Dengan koperasi ia yakin dapat memupuk kekuatan ekonomi rakyat, dan akan mampu menumbangkan penjajahan ekonomi bangsa asing.

Senin, 18 Juli 2011

Setan atau hantu? emang bedanya apa?

Sebenernya, apa sih yang kalian tau tentang hantu atau setan itu??
banyak yang bilang hantu itu adalah setan, trus kalo hantu itu setan,, jadi setan itu apa ya???
Setau saya sih setan itu merupakan sesosok mahkluk gaib yang diciptakan oleh Allah SWT yang berasal dari api, dan setan merupakan makhluk yang paling dilaknat oleh Allah SWT yang kerjaannya cuma gangguin manusia aja selama hidupnya..

Pada awalnya, setan tu dendam ama manusia gara - garanya sih masalah sepele, setan tu disuruh oleh Allah SWT untuk bersujud kepada nabi Adam, tp setannya malah membangkang, ia berkata " ngapaen aku sujud sama adam, aku diciptakan dari api, sedangkan adam terbuat dari tanah, ya males deh aku !!! ". Namun karena hal itulah yang membuat Allah menjadi murka terhadap setan, dan akhirnya ia pun di " ungsikan " ke neraka jahanam, kemudian si setan pun memohon kepada Allah untuk meminta satu permintaan saja selama hidupnya, yaitu agar dapat menghasut manusia ke jalan yang sesat, biar ntar di neraka setan ada yang nemenin maksudnya...wkwkwk
setan setan....!!!! ckckckc
akalmu emang licik !

Truss hubungannya cerita ini ama judul di atas apa ya mas ?
oh iyaa, saya hampir lupa...hehehe
jadi setan atau hantu itu gak ada bedannya sih, muka sama - sama ancur, kerjaannya juga sama - sama gangguin manusia, apalagi y???

ya gak tau deh, ntar klo ada yang tau perbedaannya hantu ama setan tolong di post ke sini yaaaa...hehehe
uda, sekian aja artikel dari saya dulu
Wassalam..

Hukum Acara Pidana


Hukum Acara Pidana 


Hukum pidana atau yang sering disebut juga hukum materil merupakan sejumlah aturan-aturan yang boleh atau tidaknya dilakukan beserta sangsinya .
Hukum acara pidana disebut juga hukum formil yaitu bagaimana cara alat pemerintah melaksanakan hukum materil yang merupakan penerapan atau isinya

Dalam bab ini saya hanya akan menjelaskan beberapa hal tentang Penangkapan dan Penyitaan di dalam Hukum Acara Pidana.
 
PENANGKAPAN
Dalam Pasal 1 butir 20 KUHAP telah dijelaskan tentang definisi atau pengertian dari penangkapan, dimana penangkapan adalah suatu tindakan dari Penyidik, berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa, apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang - undang ini.
Selain itu, dalam Pasal 17 KUHAP juga dikatakan perintah penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras telah melakukan tindak pidan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Pada waktu melaksanakan penangkapan, petugas juga diwajibkan untuk memenuhi beberapa syarat berikut, yaitu :
·         Menyerahkan Surat PerintahPenangkapan kepada tersangka yang memuat :
1.      Identitas tersangka ( nama lengkap, umur, pekerjaan, agama).
2.      Alasan penangkapan yang dilakukan atas diri tersangka.
3.      Uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan.
4.      Tempat tersangkan diperiksa.
·         Menyerahkan tembusan Surat Perintah Penangkapan kepada keluarga tersangka.
Namun ada beberapa catatan penting  yang harus diperhatikan, dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa Surat Perintah Penangkapan, tapi wajib segera menyerahkan tersangka dan barang bukti yang ada kepada Penyidik atau Penyidik Pembantu terdekat, selain itu, penangkapan juga hanya dapat dilakukan paling lama satu hari (24 jam). Untuk pelanggaran juga tidak diadakan penangkapan, kecuali apabila ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut - turut dan tidak mengindahkannya, tanpa alasan yang sah ( Pasal 19 KUHAP ).
Menurut Kapolri dalam surat Keputusannya No.Pol.SKEEP/04/I/1982 pada tanggal 18 Februari 1982 menentukan, bahwa permulaan bukti yang cukup itu adalah bukti yang merupakan keterangan dan data yang terkandung di dalam dua diantara :
·         Laporan Polisi
·         Berita acara Pemeriksaan di TKP
·         Laporan Hasil Penyelidikan
·         Keterangan Saksi/ Saksi Ahli
·         Serta Barang Bukti

PENYITAAN
Menurut PAsal 1 butir 16 KUHAP, penyitaan ialah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan / atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
Definisi ini agak panjang, namun terbatas didalam pengertiannya karena hanya untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Tujuan Penyitaan, adalah untuk kepentingan pembuktian , terutama ditujukan sebagai barang bukti dimuka sidang pengadilan. Selain itu, ada beberapa Tata Cara Penyitaan yang dilakukan, yaitu :
1.      Berdasarkan surat ijin ketua pengadilan negeri kecuali tertangkap tangan hanya atas benda bergerak. (Pasal 38 KUHAP).
2.      Penyitaan oleh penyidik terlebih dahulu menunjukan tanda pengenal (Pasal 128 KUHAP).
3.      Penyitaan disaksikan oleh kepala desa atau kepala lingkungan dan dua orang saksi (Pasal 129 ayat 1).
4.      Penyidik membuat berita acara yang dibacakan, ditandatangani serta salinannya disampaikan kepada atasan penyidik, orang yang disita , keluarganya dan kepala desa. (Pasal 129 ayat 2,3 dan 4 KUHAP).
5.      Benda sitaan dibungkus, dirawat, dijaga, serta dilak dan cap jabatan. (pasal 130 KUHAP (1) ).
Setelah itu, benda - benda sitaan tersebut akan disimpan di rumah yang dinamakan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, namun apabila rumah penyitaan itu belum ada, maka penyimpanan dapat dilakukan di kantor Kepolisian Republik Indonesia, di kantor Kejaksaan Negeri, di Pengadilan Negeri atau di gedung Bank Pemerintah. Dalam keadaan memaksa penyimpanan benda tersebut dapat di tempat lain atau tetap di tempat semula benda itu disita.benda - benda sitaan tidak boleh atau dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun ( Pasal 44 KHAP ).
Penyimpanan juga harus dilaksanakan sebaik - baiknya dan bertanggung jawab, yang bertanggung jawab atas benda sitaan itu ialah pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan. Namun bagaimana jika benda yang disita itu sifatnya mudah rusak atau membahayakan, sehingga tidak mungkin disimpan sampai adanya putusan pengadilan, sedang biaya penyimpanan juga menjadi terlalu mahal, maka sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atatu kuasanyadapat diambil tindakan ( Pasal 45 ayat 1 ) :
1.            Apabila perkara masih ditangan peenyidik atau penuntut umum, maka benda tersebut dapat di jual lelang atau diamankan oleh penyidik atau penuntut umum, dengan disaksikan oleh tersangkan atau kuasanya.
2.            Apabila perkara sudah ditangan pengadilan, maka benda tersebut dapat diamankan atau dijual lelang oleh penuntut umum atas izizn hakim yang menyidangkan perkaranya dan disaksikan oleh terdakwa atau kuasanya.
Pelaksanaan lelang dilakukan oleh kantor lelang Negara setelah diadakan konsultasi dengan pihak penyidik atau penuntut umum setempat atau hakim yang bersangkutan dan lembaga yang ahli dalam menentukan sifat benda yang cepat rusak. Selain itu, uang hasil pelelangan dipakai sebagai barang bukti ( Pasal 45 ayat 2 ), dan untuk bahan pembuktian, sedapat mungkin disisihkan sebagian kecil benda termaksud ( Pasal 45 ayat 3 ).
Apabila ada benda sitaan yang tidak diperlukan lagi untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan hal ini dikarenakan :
·         Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi ; atau
·         Perkara tersebut tidak jadi di tuntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana
·         Karena perkara tersebut dikesampinkan untuk kepentingan umum
·         Perkara tersebut ditutup demi kepentingan umum.