Kamis, 21 Juli 2011

Sejarah Kemerdekaan Indonesia

Latar Belakang Terjadinya Kemerdekaan Republik Indonesia

Pada awal bulan Agustus 1945, Perang Pasifik telah mendekati akhirnya, para tentara sekutu pun berhasil mendesak kedudukan tentara Jepang di seluruh medan peperangan. Ibukota Jepang, Tokyo pun hancur digempur oleh pesawat - pesawat terbang sekutu.

Tanggal 6 Agustus 1945, Amerika berhasil menjatuhkan bom atomnya yang pertama di kota Hirosyima yang kemudian disusul dengan bom atom yang kedua di kota Nagasaki. Bom tersebut menimbulkan ledakan yang sangat dahsyat yang menyebabkan ratusan ribu penduduk kota tersebut tewas. Tak terhingga berapa jumlah korban yang meninggal di akibatkan oleh bom tersebut, jikalau ada yang hidup pun ditemukan dalam keadaan yang menyedihkan baik karena cacat ataupun luka - luka  karena ledakan bom atom itu.

Jatuhnya kedua bom merupakan pukulan yang sangat menentukan bagi pemerintah Jepang pada saat itu, ditambah lagi dengan kemajuan cepat yang dicapai oleh tentara Inggris di daratan Birma dan pemakluman perang oleh Rusia terhadap Jepang ( tanggal 8 Agustus 1945 ) membuat Jepang semakin tidak berdaya.
Akhirnya, pada tanggal 15 Agustus 1945, Pemerintah dan para tentara Jepang pun menyerah kepada sekutu. Dengan menyerahnya Jepang, maka berakhirlah Perang Dunia ke – II yang berlangsung 5 tahun lamanya di daratan Eropa, benua Afrika, Asia dan Lautan Pasifik.

Dan melihat kesempatan ini, para pemimpin dan pemuda pun menggunakanya untuk menggumumkan kemerdekaan Indonesia. Saat menyerahnya tentara Jepang ini merupakan saat yang paling baik untuk melepaskan diri dari rantai penjajajah Belanda yang telah menjajah Indonesia selama 350 tahun lamanya dan penindasan fasisme Jepang selama 3, 5 tahun demi untuk mewujudkan cita - cita kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh rakyat Indonesia di masa - masa silam.

Peranan pemuda dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia sangatlah menentukan, boleh dikatakan para pemudalah yang mendorong dan mengatur sehingga kemerdekaan bangsa Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945.

Semula para pemimpin Indonesia tidak menyetujui kalau proklamasi dinyatakan secara tergesa - gesa. Akan tetapi  para pemuda berpandapat lain, mereka yakin bahwa pertengahan Agustus merupakan kesempatan terbaik untuk mengumumkan kemerdekaan bangsa. Jangan sampai Jepang menghadiahkan kemerdekaan kepada kita, dan jangan sekali - kali menunggu kedatangan Tentara Sekutu untuk mendapatkan kemerdekaan bangsa Indonesia, demikian pendapat para pemuda ketika itu.

Atas dasar desakan para pemuda seperti Chaerul Saleh, Adam Malik, BM Diah, Wikana, Sukarni, Sudiro, dll maka tepat pada tanggal 17 Agustus 1945 itu Bung Karno dan Bung Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Dan berkat kecerdikan serta keberanian para pemuda, maka berita proklamasi dalam waktu yang singkat telah tersiar merata ke seluruh penjuru tanah air.


Lahirnya Proklamasi Kemerdekaan        

Tepat pada tanggal 17 Agustus 1945 jam 10.00 pagi Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dimana proklamasi ini di bacakan oleh Ir. Soekarno atau yang sering disebut Bung Karno dan Drs. Mohammad Hatta atau Bung Hatta selaku wakil - wakil Bangsa Indonesia di Gedung Jl. Pegangsaan Timur 56 Jakarta.

Sebuah pidato singkat Bung Karno mengawali pembacaan Proklamasi Kemerdekaan tersebut. Dalam pidato itu diutarakan bahwa peristiwa maha penting itu merupakan hasil mufakat dan musyawarah antara pemimpin pemuda dan rakyat dari seluruh Indonesia. Pada siang hari yang bersejarah itu berkumpul di Gedung Jl. Pegangsaan Timur 56 ratusan tokoh rakyat dan pemuda mengikuti jalannya upacara proklamasi.

Presiden Dan Wakil Presiden

Tanggal 18 Agustus 1945 Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta telah terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama republik Indonesia. Keduanya adalah tokoh - tokoh yang memproklamirkan kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jakarta. Ir. Soekarno adalah pemimpin Indonesia yang sejak mudanya tak lelah untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Sejak duduk di bangku sekolah SLA ia sudah menyukai terhadap dunia pergerakan. Seorang pendekar bangsa yang sangat dikaguminya ketika itu ialah H.O.S Tjokroaminoto, pemimpin Sarikat Islam yang sangat ditakuti oleh penjajah Belanda.

Bung Karno lahir pada tahun 1901 dan pada usia 27 tahun ia sudah berkenalan dengan penjara Belanda. Dua kali ia di penjara, dan yang terkhir dihukum 4 tahun oleh Pengadilan Belanda karena dituduh merencanakan pemberontakan di Indonesia. Sebagai pemuda yang dianggap membahayakan Belanda, ia kemudian dibuang ke Flores dan Sumatra Selatan.

Drs. Mohammad Hatta ( Bung Hatta ) sejak mudanya telah menjadi tokoh penggerak mahasiswa Indonesia, terutama mereka yang tinggal diluar negeri. Ketika masih menuntut pelajaran di negeri Belanda, Bung Hatta merupakan salah seorang gembong PI ( Pemuda Indonesia ) organisasi mahasiswa dan pelajar Indonesia di luar negeri yang besar pengaruhnya bagi gerakan kemerdekaan Indonesia.

Bung Hatta dilahirkan pada tahun 1902, ia juga dikenal sebagai penulis dan penganjur gerakan koperasi yang gigih. Dengan koperasi ia yakin dapat memupuk kekuatan ekonomi rakyat, dan akan mampu menumbangkan penjajahan ekonomi bangsa asing.

Senin, 18 Juli 2011

Setan atau hantu? emang bedanya apa?

Sebenernya, apa sih yang kalian tau tentang hantu atau setan itu??
banyak yang bilang hantu itu adalah setan, trus kalo hantu itu setan,, jadi setan itu apa ya???
Setau saya sih setan itu merupakan sesosok mahkluk gaib yang diciptakan oleh Allah SWT yang berasal dari api, dan setan merupakan makhluk yang paling dilaknat oleh Allah SWT yang kerjaannya cuma gangguin manusia aja selama hidupnya..

Pada awalnya, setan tu dendam ama manusia gara - garanya sih masalah sepele, setan tu disuruh oleh Allah SWT untuk bersujud kepada nabi Adam, tp setannya malah membangkang, ia berkata " ngapaen aku sujud sama adam, aku diciptakan dari api, sedangkan adam terbuat dari tanah, ya males deh aku !!! ". Namun karena hal itulah yang membuat Allah menjadi murka terhadap setan, dan akhirnya ia pun di " ungsikan " ke neraka jahanam, kemudian si setan pun memohon kepada Allah untuk meminta satu permintaan saja selama hidupnya, yaitu agar dapat menghasut manusia ke jalan yang sesat, biar ntar di neraka setan ada yang nemenin maksudnya...wkwkwk
setan setan....!!!! ckckckc
akalmu emang licik !

Truss hubungannya cerita ini ama judul di atas apa ya mas ?
oh iyaa, saya hampir lupa...hehehe
jadi setan atau hantu itu gak ada bedannya sih, muka sama - sama ancur, kerjaannya juga sama - sama gangguin manusia, apalagi y???

ya gak tau deh, ntar klo ada yang tau perbedaannya hantu ama setan tolong di post ke sini yaaaa...hehehe
uda, sekian aja artikel dari saya dulu
Wassalam..

Hukum Acara Pidana


Hukum Acara Pidana 


Hukum pidana atau yang sering disebut juga hukum materil merupakan sejumlah aturan-aturan yang boleh atau tidaknya dilakukan beserta sangsinya .
Hukum acara pidana disebut juga hukum formil yaitu bagaimana cara alat pemerintah melaksanakan hukum materil yang merupakan penerapan atau isinya

Dalam bab ini saya hanya akan menjelaskan beberapa hal tentang Penangkapan dan Penyitaan di dalam Hukum Acara Pidana.
 
PENANGKAPAN
Dalam Pasal 1 butir 20 KUHAP telah dijelaskan tentang definisi atau pengertian dari penangkapan, dimana penangkapan adalah suatu tindakan dari Penyidik, berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa, apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang - undang ini.
Selain itu, dalam Pasal 17 KUHAP juga dikatakan perintah penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras telah melakukan tindak pidan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Pada waktu melaksanakan penangkapan, petugas juga diwajibkan untuk memenuhi beberapa syarat berikut, yaitu :
·         Menyerahkan Surat PerintahPenangkapan kepada tersangka yang memuat :
1.      Identitas tersangka ( nama lengkap, umur, pekerjaan, agama).
2.      Alasan penangkapan yang dilakukan atas diri tersangka.
3.      Uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan.
4.      Tempat tersangkan diperiksa.
·         Menyerahkan tembusan Surat Perintah Penangkapan kepada keluarga tersangka.
Namun ada beberapa catatan penting  yang harus diperhatikan, dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa Surat Perintah Penangkapan, tapi wajib segera menyerahkan tersangka dan barang bukti yang ada kepada Penyidik atau Penyidik Pembantu terdekat, selain itu, penangkapan juga hanya dapat dilakukan paling lama satu hari (24 jam). Untuk pelanggaran juga tidak diadakan penangkapan, kecuali apabila ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut - turut dan tidak mengindahkannya, tanpa alasan yang sah ( Pasal 19 KUHAP ).
Menurut Kapolri dalam surat Keputusannya No.Pol.SKEEP/04/I/1982 pada tanggal 18 Februari 1982 menentukan, bahwa permulaan bukti yang cukup itu adalah bukti yang merupakan keterangan dan data yang terkandung di dalam dua diantara :
·         Laporan Polisi
·         Berita acara Pemeriksaan di TKP
·         Laporan Hasil Penyelidikan
·         Keterangan Saksi/ Saksi Ahli
·         Serta Barang Bukti

PENYITAAN
Menurut PAsal 1 butir 16 KUHAP, penyitaan ialah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan / atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
Definisi ini agak panjang, namun terbatas didalam pengertiannya karena hanya untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Tujuan Penyitaan, adalah untuk kepentingan pembuktian , terutama ditujukan sebagai barang bukti dimuka sidang pengadilan. Selain itu, ada beberapa Tata Cara Penyitaan yang dilakukan, yaitu :
1.      Berdasarkan surat ijin ketua pengadilan negeri kecuali tertangkap tangan hanya atas benda bergerak. (Pasal 38 KUHAP).
2.      Penyitaan oleh penyidik terlebih dahulu menunjukan tanda pengenal (Pasal 128 KUHAP).
3.      Penyitaan disaksikan oleh kepala desa atau kepala lingkungan dan dua orang saksi (Pasal 129 ayat 1).
4.      Penyidik membuat berita acara yang dibacakan, ditandatangani serta salinannya disampaikan kepada atasan penyidik, orang yang disita , keluarganya dan kepala desa. (Pasal 129 ayat 2,3 dan 4 KUHAP).
5.      Benda sitaan dibungkus, dirawat, dijaga, serta dilak dan cap jabatan. (pasal 130 KUHAP (1) ).
Setelah itu, benda - benda sitaan tersebut akan disimpan di rumah yang dinamakan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, namun apabila rumah penyitaan itu belum ada, maka penyimpanan dapat dilakukan di kantor Kepolisian Republik Indonesia, di kantor Kejaksaan Negeri, di Pengadilan Negeri atau di gedung Bank Pemerintah. Dalam keadaan memaksa penyimpanan benda tersebut dapat di tempat lain atau tetap di tempat semula benda itu disita.benda - benda sitaan tidak boleh atau dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun ( Pasal 44 KHAP ).
Penyimpanan juga harus dilaksanakan sebaik - baiknya dan bertanggung jawab, yang bertanggung jawab atas benda sitaan itu ialah pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan. Namun bagaimana jika benda yang disita itu sifatnya mudah rusak atau membahayakan, sehingga tidak mungkin disimpan sampai adanya putusan pengadilan, sedang biaya penyimpanan juga menjadi terlalu mahal, maka sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atatu kuasanyadapat diambil tindakan ( Pasal 45 ayat 1 ) :
1.            Apabila perkara masih ditangan peenyidik atau penuntut umum, maka benda tersebut dapat di jual lelang atau diamankan oleh penyidik atau penuntut umum, dengan disaksikan oleh tersangkan atau kuasanya.
2.            Apabila perkara sudah ditangan pengadilan, maka benda tersebut dapat diamankan atau dijual lelang oleh penuntut umum atas izizn hakim yang menyidangkan perkaranya dan disaksikan oleh terdakwa atau kuasanya.
Pelaksanaan lelang dilakukan oleh kantor lelang Negara setelah diadakan konsultasi dengan pihak penyidik atau penuntut umum setempat atau hakim yang bersangkutan dan lembaga yang ahli dalam menentukan sifat benda yang cepat rusak. Selain itu, uang hasil pelelangan dipakai sebagai barang bukti ( Pasal 45 ayat 2 ), dan untuk bahan pembuktian, sedapat mungkin disisihkan sebagian kecil benda termaksud ( Pasal 45 ayat 3 ).
Apabila ada benda sitaan yang tidak diperlukan lagi untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan hal ini dikarenakan :
·         Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi ; atau
·         Perkara tersebut tidak jadi di tuntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana
·         Karena perkara tersebut dikesampinkan untuk kepentingan umum
·         Perkara tersebut ditutup demi kepentingan umum.