Jumat, 23 Desember 2011

Pengertian Kejahatan

Manusia adalah makhluk sosial yang dimana setiap individu tidak bisa hidup tanpa adanya bantuan dari orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan primer maupun kebutuhan sekunder. Dalam kehidupan bermasyarakat pentingnya suatu kebutuhan merupakan hal yang sangat pokok untuk dipenuhi, oleh sebab itu banyak individu tertentu yang berlaku konsumtif untuk memenuhi setiap kebutuhan dalam hidupnya, namun disisi lain prilaku menyimpang dari individu tertentu juga merupakan suatu masalah pelik dan sukar untuk dihadapi. Prilaku - prilaku menyimpang didalam masyarakat inilah yang terkadang menjadi polemik bahkan susah untuk dihindarkan. Keterbatasan kemampuan ekonomi suatu individu - individu tertentu menjadi suatu tuntutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga banyak cara yang digunakan untuk dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Hal ini lah yang sering menyebabkan terjadi nya suatu tindak kriminal di dalam masyarakat.
Dalam hal ini saya akan menjelaskan sedikit mengenai kejahatan tindak pidana yang sering meresahkan masyarakat yang dimana dalam bahasa hukum nya disebut ilmu kriminologi ( ilmu tentang kejahatan ). Secara harfiah kriminologi berasal dari kata "crimen" yang berarti kejahatan atau penjahat serta "logos" yang berarti ilmu pengetahuan, jadi kriminologi adalah ilmu yang mempelajari tentang kejahatan atau suatu pengetahuan tentang kejahatan, namun hal tersebut dapat memberikan kita suatu persepsi yang sempit terhadap kriminologi itu sendiri bahkan suatu pengertian yang salah. Pengertian kriminologi sebagai suatu ilmu tentang kejahatan akan menimbulkan suatu persepsi bahwa pembahasan yang akan dibahas di dalam kriminologi hanya kejahatan semata.  

Masih banyak perbedaan pendapat tentang batasan dan lingkup kriminologi. Namun demikian jika kita cermati berbagai definisi yang diberikan oleh banyak sarjana, kita dapat memberikan batasan tentang kriminologi baik secara sempit maupun secara luas. Batasan kriminologi secara sempit adalah ilmu pengetahuan yang mencoba menerangkan kejahatan dan memahami mengapa seseorang melakukan kejahatan. Secara luas, kriminologi diartikan sebagai ilmu pengetahuan yang mencakup semua materi pengetahuan yang diperlukan untuk mendapatkan konsep kejahatan serta bagaimana pencegahan kejahatandilakukan, termasuk di dalamnya pemahaman tentang pidana atau hukuman. Bidang ilmu yang menjadi fokus kriminologi dan objek studi kriminologi, mencakup:
  • Sosiologi Hukum yang lebih memfokuskan perhatiannya pada objek studi Kriminologi, yakni kejahatan, dengan mempelajari hal-hal yang terkait dengan kondisi terbentuknya Hukum Pidana, peranan hukum dalam mewujudkan nilai-nilai sosial, serta kondisi empiris perkembangan hukum.
  • Etiologi Kriminal lebih memfokuskan perhatiannya pada objek studi Kriminologi, yakni penjahat, yaitu mempelajari alasan seseorang melanggar Hukum (Pidana), atau melakukan tindak kejahatan sementara orang lainnya tidak melakukannya. Kita harus mempertimbangkannya dari berbagai faktor (Multiple Factors), tidak lagi hanya faktor hukum atau Legal saja (Single Factor).
  • Penologi lebih memfokuskan perhatiannya pada objek studi Kriminologi, yakni reaksi Sosial, dengan mempelajari hal-hal yang terkait dengan berkembangnya hukuman, arti dan manfaatnya yang berhubungan dengan “control of crime”.
  • Viktimologi yang lebih memfokuskan perhatiannya pada objek studi Kriminologi, yakni korban kejahatan, dengan mempelajari hal-hal yang terkait dengan kedudukan korban dalam kejahatan, interaksi yang terjadi antara korban dan penjahat, tanggung jawab korban pada saat sebelum dan selama kejahatan terjadi.

Kejahatan merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum pidana atau undang- undang yang berlaku didalam masyarakat Pada hakikatnya, suatu perbuatan yang melanggar hukum pidana atau Undang-undang yang berlaku dalam suatu masyarakat adalah suatu perbuatan yang sangat merugikan masyarakat yang bersangkutan. Mengapa demikian? Kita harus sadari bahwa eksistensi suatu hukum di dalam masyarakat merupakan pengejawantahan dari tuntutan masyarakat agar jalannya kehidupan bersama menjadi baik dan tertib. Dengan dilanggarnya fondasi ketertiban masyarakat tersebut maka tentunya perbuatan tersebut adalah jahat.

Pernyataan bahwa tidak akan ada kejahatan apabila tidak ada hukum (undang-undang) pidana dan bahwa kita akan dapat menghilangkan seluruh kejahatan hanya dengan menghapuskan semua hukum (undang-undang) pidana adalah logomachy. Memang benar bahwa andaikata undang-undang terhadap pencurian ditarik kembali, maka mencuri itu tidak akan merupakan kejahatan, meskipun ia bersifat menyerang atau merugikan dan masyarakat umum akan memberikan reaksi terhadapnya. Sebutan kepada perilaku itu mungkin akan berubah tetapi perilaku dan perlawanan masyarakat terhadap perilaku tersebut hakikatnya akan tetap sama, sebab “kepentingan-kepentingan masyarakat” yang rusak oleh perilaku itu hakikatnya akan tetap tidak berubah. Karena inilah, maka telah diadakan usaha-usaha untuk merumuskan definisi tentang kejahatan di mana kejahatan merupakan suatu uraian mengenai sifat hakikat perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh hukum. Dalam konteks ini, konsep kejahatan lebih menekankan arti segi sosialnya daripada arti yuridis tentang definisi kejahatan.

Berikut beberapa definisi tentang kejahatan menurut para tokoh :
Paul W Tappan menyatakan bahwa kejahatan adalah The Criminal Law (statutory or case law), commited without defense or excuse, and penalized by the state as a felony and misdemeanor.

Huge D Barlow juga menyatakan bahwa definisi dari kejahatana adalah a human act that violates the criminal law.

Sutherland menekankan bahwa ciri pokok dari kejahatan adalah perilaku yang dilarang oleh negara karena merupakan perbuatab yang merugikan negara dan terhadap perbuatan itu negara bereaksi dengan hukuman sebagai pamungkas.

Bonger menayatakan bahwa kejahatan adalah merupakan perbuatan anti sosial yang secara sadar mendapat reaksi dari negara berupa berupa pemberian derita dan kemudian sebagai reaksi terhadap rumusan-rumusan hukum (legal definitions) mengenai kejahatan.
R. Soesilo membedakan pengertian kejahatan secara juridis
dan pengertian kejahatan secara sosiologis. Ditinjau dari segi juridis, pengertian
kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undangundang.
Ditinjau dari segi sosiologis, maka yang dimaksud dengan kejahatan adalah
perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat
merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan
ketertiban.

J.M. Bemmelem memandang kejahatan sebagai suatu tindakan anti sosial
yang menimbulkan kerugian, ketidakpatutan dalam masyarakat, sehingga dalam
masyarakat terdapat kegelisahan, dan untuk menentramkan masyarakat, negara
harus menjatuhkan hukuman kepada penjahat.

M.A. Elliot mengatakan bahwa kejahatan adalah suatu problem dalam
masyarakat modem atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dapat
dijatuhi hukurnan penjara, hukuman mati dan hukuman denda dan seterusnya.

Menurut Paul Moedikdo Moeliono kejahatan adalah perbuatan pelanggaran
norma hukum yang ditafsirkan atau patut ditafsirkan masyarakat sebagai perbuatan
yang merugikan, menjengkelkan sehingga tidak boleh dibiarkan (negara bertindak).

J.E. Sahetapy dan B. Marjono Reksodiputro dalam bukunya Paradoks Dalam
Kriminologi menyatakan bahwa, kejahatan mengandung konotasi tertentu,
merupakan suatu pengertian dan penamaan yang relatif, mengandung variabilitas
dan dinamik serta bertalian dengan perbuatan atau tingkah laku (baik aktif maupun
pasif), yang dinilai oleh sebagian mayoritas atau minoritas masyarakat sebagai suatu
perbuatan anti sosial, suatu perkosaan terhadap skala nilai sosial dan atau perasaan
hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan ruang dan waktu.

Dari apa yang sudah diuraikan diatas, kriminologi dapat ditinjau dari dua segi yaitu kriminologi dalam arti sempit yang mempelajari kejahatan saja dan kriminologi dalam arti luas yaitu mempelajari teknologi, metode-metode yang berkaitan dengan kejahatan dan masalah prevensi kejahatan dengan tindakan - tindakan yang bersifat punitif.