Senin, 18 Juli 2011

Hukum Acara Pidana


Hukum Acara Pidana 


Hukum pidana atau yang sering disebut juga hukum materil merupakan sejumlah aturan-aturan yang boleh atau tidaknya dilakukan beserta sangsinya .
Hukum acara pidana disebut juga hukum formil yaitu bagaimana cara alat pemerintah melaksanakan hukum materil yang merupakan penerapan atau isinya

Dalam bab ini saya hanya akan menjelaskan beberapa hal tentang Penangkapan dan Penyitaan di dalam Hukum Acara Pidana.
 
PENANGKAPAN
Dalam Pasal 1 butir 20 KUHAP telah dijelaskan tentang definisi atau pengertian dari penangkapan, dimana penangkapan adalah suatu tindakan dari Penyidik, berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa, apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang - undang ini.
Selain itu, dalam Pasal 17 KUHAP juga dikatakan perintah penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras telah melakukan tindak pidan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Pada waktu melaksanakan penangkapan, petugas juga diwajibkan untuk memenuhi beberapa syarat berikut, yaitu :
·         Menyerahkan Surat PerintahPenangkapan kepada tersangka yang memuat :
1.      Identitas tersangka ( nama lengkap, umur, pekerjaan, agama).
2.      Alasan penangkapan yang dilakukan atas diri tersangka.
3.      Uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan.
4.      Tempat tersangkan diperiksa.
·         Menyerahkan tembusan Surat Perintah Penangkapan kepada keluarga tersangka.
Namun ada beberapa catatan penting  yang harus diperhatikan, dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa Surat Perintah Penangkapan, tapi wajib segera menyerahkan tersangka dan barang bukti yang ada kepada Penyidik atau Penyidik Pembantu terdekat, selain itu, penangkapan juga hanya dapat dilakukan paling lama satu hari (24 jam). Untuk pelanggaran juga tidak diadakan penangkapan, kecuali apabila ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut - turut dan tidak mengindahkannya, tanpa alasan yang sah ( Pasal 19 KUHAP ).
Menurut Kapolri dalam surat Keputusannya No.Pol.SKEEP/04/I/1982 pada tanggal 18 Februari 1982 menentukan, bahwa permulaan bukti yang cukup itu adalah bukti yang merupakan keterangan dan data yang terkandung di dalam dua diantara :
·         Laporan Polisi
·         Berita acara Pemeriksaan di TKP
·         Laporan Hasil Penyelidikan
·         Keterangan Saksi/ Saksi Ahli
·         Serta Barang Bukti

PENYITAAN
Menurut PAsal 1 butir 16 KUHAP, penyitaan ialah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan / atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
Definisi ini agak panjang, namun terbatas didalam pengertiannya karena hanya untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Tujuan Penyitaan, adalah untuk kepentingan pembuktian , terutama ditujukan sebagai barang bukti dimuka sidang pengadilan. Selain itu, ada beberapa Tata Cara Penyitaan yang dilakukan, yaitu :
1.      Berdasarkan surat ijin ketua pengadilan negeri kecuali tertangkap tangan hanya atas benda bergerak. (Pasal 38 KUHAP).
2.      Penyitaan oleh penyidik terlebih dahulu menunjukan tanda pengenal (Pasal 128 KUHAP).
3.      Penyitaan disaksikan oleh kepala desa atau kepala lingkungan dan dua orang saksi (Pasal 129 ayat 1).
4.      Penyidik membuat berita acara yang dibacakan, ditandatangani serta salinannya disampaikan kepada atasan penyidik, orang yang disita , keluarganya dan kepala desa. (Pasal 129 ayat 2,3 dan 4 KUHAP).
5.      Benda sitaan dibungkus, dirawat, dijaga, serta dilak dan cap jabatan. (pasal 130 KUHAP (1) ).
Setelah itu, benda - benda sitaan tersebut akan disimpan di rumah yang dinamakan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, namun apabila rumah penyitaan itu belum ada, maka penyimpanan dapat dilakukan di kantor Kepolisian Republik Indonesia, di kantor Kejaksaan Negeri, di Pengadilan Negeri atau di gedung Bank Pemerintah. Dalam keadaan memaksa penyimpanan benda tersebut dapat di tempat lain atau tetap di tempat semula benda itu disita.benda - benda sitaan tidak boleh atau dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun ( Pasal 44 KHAP ).
Penyimpanan juga harus dilaksanakan sebaik - baiknya dan bertanggung jawab, yang bertanggung jawab atas benda sitaan itu ialah pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan. Namun bagaimana jika benda yang disita itu sifatnya mudah rusak atau membahayakan, sehingga tidak mungkin disimpan sampai adanya putusan pengadilan, sedang biaya penyimpanan juga menjadi terlalu mahal, maka sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atatu kuasanyadapat diambil tindakan ( Pasal 45 ayat 1 ) :
1.            Apabila perkara masih ditangan peenyidik atau penuntut umum, maka benda tersebut dapat di jual lelang atau diamankan oleh penyidik atau penuntut umum, dengan disaksikan oleh tersangkan atau kuasanya.
2.            Apabila perkara sudah ditangan pengadilan, maka benda tersebut dapat diamankan atau dijual lelang oleh penuntut umum atas izizn hakim yang menyidangkan perkaranya dan disaksikan oleh terdakwa atau kuasanya.
Pelaksanaan lelang dilakukan oleh kantor lelang Negara setelah diadakan konsultasi dengan pihak penyidik atau penuntut umum setempat atau hakim yang bersangkutan dan lembaga yang ahli dalam menentukan sifat benda yang cepat rusak. Selain itu, uang hasil pelelangan dipakai sebagai barang bukti ( Pasal 45 ayat 2 ), dan untuk bahan pembuktian, sedapat mungkin disisihkan sebagian kecil benda termaksud ( Pasal 45 ayat 3 ).
Apabila ada benda sitaan yang tidak diperlukan lagi untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan hal ini dikarenakan :
·         Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi ; atau
·         Perkara tersebut tidak jadi di tuntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana
·         Karena perkara tersebut dikesampinkan untuk kepentingan umum
·         Perkara tersebut ditutup demi kepentingan umum.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar